WELCOME TO THIS BLOG!!. PLEASE ENJOY THE MENU HAS BEEN PROVIDED

Selasa, 07 Desember 2010

Pencantuman label halal sebagai daya saing produk bahan makanan dan minuman Indonesia

Pencantuman label halal sebagai daya saing produk bahan makanan dan minuman Indonesia

Manusia hidup di dunia ini mempunyai bebrapa macam kebutuhan hidup, baik yng bersifat utama (primer) misalnya sandang, pangan, papan ataupun yang bersifat tambahan (sekunder) misalnya hiburan atau rekreasi. Sekolompok orang berusaha untuk menyediakan pangan untuk dibeli oleh orang lain. Pangan tadi dijual agar dapat dibeli oleh manusia yang lain baik dijual sebelum diolah maupun sesudah diolah. Cara pengolahnnyapun mulai dari teknologi atau proses industri sederhana/rumah tangga, teknologi menengah dan tekonolgi modern. Salah satu pangan yang dijual setelah diolah dengan teknologi atau proses industri adalah pangan dalam kemasan, misalnya susu cair atau bubuk, mie instant, dsb.
Orang bijak berkata “teliti sebelum membeli”, diharapkan sebelum membeli pangan khususnya pangan dalam kemasan pembeli harus meneliti terlebih dahulu agar nantinya dikemudian hari tidak menimbulkan permasalahan bagi pembeli. Produsen pangan dalam kemasan harus mencantumkan informasi yang benar, jujur dan jelas mengenai kondisi pangan dalam kemasan.
Sebagian besar penduduk Indonesia beragama islam dan dalam ajaran islam ditentukan bahwa makanan (termasuk minuman) yang dimakan harus halal, baik halal perolehannya, halal jenis makanannya dan halal proses pembuatannyya. Hal ini sesuai dengan al qur’an surat al maidah (88) yang berbunyi
Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah Telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya.


Untuk mengetahui halal atau tidaknya maka dalam label dalam kemasan harus memuat keterangan halal.

Mereka tidak akan membeli barang atau produk lainnya yang diragukan kehalalannya. Masyarakat hanya ingin mengkonsumsi dan menggunakan produk yang benar-benar halal dengan jaminan tanda halal/keterangan halal resmi yang diakui oleh pemerintah. Fenomena yang demikian pada satu segi menunjukan adanya tingkat kesadaran terhadap pelaksanaan keyakinan menurut hokum islam, dan pada segi yang lain mendorong timbulnya sensitivitas mereka ketika pangan dan produk lainnya bersentuhan dengan unsure keharaman atau kehalalannya.
Masalah halal dan haram bukan hanya merupakan isu yang sensitive di Indonesia, tetapi juga selalu mengusik keyakinan umat islam di seluruh dunia. Umat islam amat berkepentingan atas jaminan halal tidak saja terhadap produk makanan, minuman, dan produk lainnya namn juga terhadap proses produksi serta rekayasa genetika. Terhadap produk dan rekayasa genetic dimaksud dibutuhkan respons normative dari Negara guna memenuhi kebutuhan hak konstitusional warga Negara yang dijamin oleh UUD 1945 dan norma filosofis Negara pancasila.
Semakin bekembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi, bahan pangan diolah melalui berbagai teknik pengolahan dan metode pengolahan baru dengan memanfaatkan kemajuan teknologi sehingga menjadi produk yang siap dilempar untuk dikonsumsi masyarakat di seluruh dunia. Sebagian besar produk industri pangan dan teknologi pangan dunia tidak menerapkan system sertifikasi halal.
Indonesia dalam menghadapi perdagangan bebas tingkat regional, internasional, dan global, dikhawatirkan dibanjiri pangan dan produk lainnya yang mengandung atau terkontaminasi unsure haram. Dalam teknik pemrosesan, penyimpanan, penanganan, dan pengepakan acapkali digunkan bahan pengawet yang membahayakan kesehatan atau bahan tambahan yang mengandung unsure haram yang dilarang dalam agama islam.
Perlindungan konsumen merupakan masalah kepentingan manusia, oleh karena itu, menjadi harapan bagi semua bangsa di dunia untuk dapat mewujudkannya. Perlindungan adalah mewujudkan hubungan berbagai dimensi yang satu sama lain mempunyai keterkaitan dan saling ketergantungan antara konsumen, pengusaha, dan pemerintah. Keperluan adanya hokum untuk memberikan perlindungan konsumen Indonesia merupakan suatu hal yang tidak dapat dielakan sejalan dengan tujuan pembangunan nasional yaitu pembangunan manusia Indonesia seutuhnya.
Ketika teknologi pangan belum berkembang seperti saat ini, dimana tidak ada atau tidak banyak makanan dan minuman olahan yang beredar, masalah halal dan haramnya makanan dan minuman rekatif tidak serumit sekarang. Lain halnya pada keadaan sekarang, dimana teknologi telah berkembang sedemikian rupa sehingga hal-hal yang dulunya tidak ada menjadi ada dengan bantuan teknologi.
Sebagai contoh,dahulu orang membuat roti cukup dengan menggunakan tepung terigu ragi, air. Akan tetapi sekarang tidak cukup dengan bahan utama

Keuntungan memperoleh sertifikas halal:
-bagi konsumen terutama konsumen muslim sudah jelas: mengetahui sebuah produk telah bersertifikat halal berarti keamanan dan ketenagan batin dalam mengkonsumsi dan menggunakan produk tersebut. Konsumen mendapat kepastian dan jaminan bahwa produk tersebut tidak mengandung sesuatu yang tidak halal dan juga diproduksi dengan cara yang halal. Sertifikat halal memberikan keuntungan bagi semua konsumen, tidak hanya konsumen muslim saja, karena halal tidak saja kandungannya halal namun juga diproses dengan cara yang beretika sehat dan baik.
-bagi produsen: halal itu baik untuk bisnis. Hal ini merupakan salah satu bentuk kewajiban sosial dan dapat meningkatkan kepercayaan dan loyalitas konsumen. Dengan sertifikat halal akan membuka peluang ekspor yang luas dan produk yang bersertifikat halal memiliki keunggulan kompetitif dibandingkan dengan perusahaan pangan lainnya.

Related Post



0 komentar: