UU
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa profesi guru
merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan standar
kompetensi sesuai bidang tugasnya dan pelaksanaan pengembangan keprofesian
berkelanjutan sepanjang hayat. Kompetensi merupakan seperangkat pengetahuan,
keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai, dan
diaktualisasikan oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
Dari
sisi hak, dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak memperoleh
kesempatan untuk meningkatkan kompetensi, memperoleh pelatihan dan pengembangan
profesi dalam bidangnya. Dari sisi kewajiban, guru wajib memiliki kualifikasi
akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta
memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Uji
Kompetensi Guru (UKG) bertujuan untuk pemetaan kompetensi, sebagai dasar
kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan (continuing professional
development) serta sebagai bagian dari proses penilaian kinerja untuk
mendapatkan gambaran yang utuh terhadap pelaksanaan semua standar kompetensi.
oleh:
Syawal Gultom (KEPALA BPSDMPK)
0 komentar:
Posting Komentar