source image: fajridet.wordpress.com |
Dalam ilmu fiqih dijelaskan
bahwasannya ada 6 perkara yang menjadikan seseorang itu wajib mandi, atau mandi
jinabah. Diantaranya adalah liqaul khitanaini atau bersetubuh (jinabah). (H.
Sulaiman Rasjid, Fiqih Islam; 35-37). Jadi bagi pasangan suami istri usai
bersenggama wajib bersuci dengan mandi janabah.
Mengapa suami istri seusai melakukan
senggama diwajibkan mandi janabah?. Islam sangat memperhatikan kebersihan dan
kesucian, baik fisik, jiwa maupun hati. Selain itu, dalam kitab Hikmatut
Tasyrii’ wal falsafatuhu, hal; 171 karangan syaikh ali ahmad aljurjawi
menjelaskan mengapa suami-isteri seusai jima’ (senggama) disarankan untuk
segera mandi janabah. Pertama, karena tubuh orang yang seusai melakukan
senggama kekuatan tubuhnya melemah. Rasulullah SAW bersabda, “Tidaklah ia (air mani) itu melainkan cahaya
kedua matamu dan inti kedua betismu”. Hal demikian memang benar sekali,
buktinya banyak suami isteri lunglai terkapar tatkala seusai senggama. Pernahkah
bertanya, kemanakah gerangan tenaga yang sangat meledak-ledak sebelum melakukan
jima’?.
Bersuci (mandi janabah) setelah jima’
dengan pasangan akan segera mengembalikan fitalitas tubuh yang telah hilang
akibat ejakulasi. Hilangnya kekuatan tubuh dapat menimbulkan rasa malas
sehingga dikhawatirkan lalai dari mengingat Allah.
Alasan yang kedua, mengapa disarankan
untuk segera mandi ketika janabah adalah dengan segera mandi janabah berarti
telah menjaga koneksitas kita dengan Allah tetap on air. Sebab ketika manusia tertidur, maka ruhnya akan naik ke
alam ruh dan berpotensi menyaksikan rahasia dan keajaiban ciptaan Allah. Akan tetapi
ketika tidur dalam kondisi junub makan ruh tidak akan pernah dapat meyaksikan
keajaiban dan rahasia Allah (Hikmatut Tasyrii’ wal falsafatuhu, hal; 172).
Dalam majalah Al-mustaqbal terbitan Riyadh,
agustus 1998, Dr. A.M. Bah, ketua Islamic Guidance society, menulis tentang
keajaiban dunia satwa. Seorang petani Africa barat mengamati perilaku bebek di
pinggiran kota Conakry, republic guinea. Dia tercengang ketika mendapati
bebek-bebek tersebut mandi di kolam atau genangan air setelah bebek-bebek itu
bersetubuh. Lebih terkejut lagi, ketika bebek-bebek itu tidak menemukan air
untuk mandi, mereka kemudian berinisiatif untuk mandi di pasir. Persis seperti
diatur oleh Allah dalam surat Al-maidah ayat 6 yang artinya; “Dan apabila kamu junub, maka hendaklah kamu
mandi dan apabila kamu sakit atau musafir atau habis buang air atau mencampuri
wanita dan tidak memperoleh air, maka tayamumlah dengan tanah yang bersih”.
0 komentar:
Posting Komentar